Ethical
Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan
mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru,
pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat
kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal
dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar
kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan
lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri
sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar,
dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ).
Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau
kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik
beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya
akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society,
group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah,
berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat
celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya
dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah
yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak
luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam
masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di
dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan
kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat
pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam
rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah
indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
I. Sistem
Pemerintahan (Governance System)
adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem
Presidensial
Sistem
presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
Tidak ada status
yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri sistem
presidensial
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
Dikepalai oleh
seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan
kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
Sistem
Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem
parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/raja.
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan
kelemahan sistem parlementer
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya..
Sistem Komunis
Komunisme adalah
sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen
yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang
pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah
analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada
awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad
ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah
bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan
tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam
komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang
masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian
masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat
utopia.
Ide dasar
Istilah
komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau
Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di
seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini
berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Dalam komunisme
perubahan sosial harus dimulai dari pengambil alihan alat-alat produksi melalui
peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari
buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar (lihat: The Holy Family), namun
pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai.
Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas
perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Komunisme
sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat
pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal
pada individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik
rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh
negara guna kemakmuran rakyat secara merata, Komunisme memperkenalkan
penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai
komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan
merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal
hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Secara umum
komunisme berlandasan pada teori Materialisme Dialektika dan Materialisme
Historis oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan
agama dengan demikian tidak ada pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan
prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap
tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Sistem Demokrasi
liberal
Kata Demokrasi
berasal dari Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi demokrasi ialah rakyat yang berkuasa. Setelah
Perang Dunia ke-II, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan
negara di dunia. Di Indonesia sendiri, saat ini sistem demokrasi yang dianut
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang masih dalam taraf perkembangan. Dan
mengenai sifat dan cirinya masih terdapat berbagai tafsiran serta pandangan.
Dalam perkembangannya, sebelum berdasarkan pada demokrasi pancasila, Indonesia
mengalami beberapa periodeisasi penerapan demokrasi yang lain, salah satunya
adalah demokrasi liberal.
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
5. Sistem
Liberal
Liberalisme atau
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat
modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan
Pokok-pokok
Liberalisme
Ada tiga hal
yang mendasar dari Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik
(Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang
bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
Kesempatan yang
sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai
kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial,
ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda,
sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung
kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan
kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya
pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally.)
Pemerintah harus
mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak
menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada
rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh
peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan
terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan
sosial.
Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
Negara hanyalah
alat (The State is Instrument). Negara
itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar
dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan
bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan
negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela
masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam
liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini
disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang
menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam
pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Tokoh yang
mencetuskan system Liberal adalah : Martin Luther Adam Smith John Locke dan
Hobbes
II. Budaya etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Corporate Credo
:
Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
• Perusahaan
terhadap karyawan
• Karyawan
terhadap perusahaan
• Karyawan
terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal :
• Perusahaan
terhadap pelanggan
• Perusahaan
terhadap pemegang saham
• Perusahaan
terhadap masyarakat
Penerapan Budaya
Etika
Program Etika
Sistem yang
dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo
Contoh : audit
etika
Kode Etik
Perusahaan
• Lebih dari 90%
perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam
melaksanakan aktivitasnya.
• Contoh : IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
III Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
IV. Good
Corporate Governance (GCG)
a. Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang
melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan
yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate
Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG
secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa
pengertian GCG :
1) Menurut
Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara
perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan,
kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan
dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut
Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang
memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan
cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
3) Tanri Abeng
dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi
korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus
sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4) Zaini dalam
Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system
diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui
mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama
antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
Secara
sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk
mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
b. Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam
sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya
mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja
dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di
mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan
ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU
lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik
individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau
asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan
kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4)
Pertanggungjawaban
kesesuaian di
dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi,
dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran
(fairness)
keadilan dan
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya
memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua
rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan
sebagainya.
V. Kode Perilaku
Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA
(Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal
5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang
Lingkup Tugas
NAMA : Maya Adelia Poetri
KELAS : 4EB10
NPM : 23209783
No comments:
Post a Comment