PERILAKU AKUNTAN DALAM RANGKAP AKUNTANSI PUBLIK
Etika
Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan
public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi
Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang
berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan
struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4
macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen;
Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan
Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian
dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan
Publik.
Etika
professional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi
akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode
etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia ini
dikembangkan dengan struktur baru, disesuaikan dengan perkembangan berbagai
kompartemen dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI adalah organisasi profesi akuntan
Indonesia yang menampung berbagai tipe
akuntan Indonesia. Ada empat kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI.
Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen
Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, dan Kompartemen Akuntan Sektor
Publik. Etika profesional bagi praktik
akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
•
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
•
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
•
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : a) Prinsip Etika b) Aturan Etika c)
Interpretasi Aturan Etika dan d) Tanya dan jawab. Prinsip Etika memeberikan
rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Kompartemen dan hanya mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan.
Interprestasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh pengurus
kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan Penerapan Aturan Etika , tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya Jawab memberikan
penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota Kompartemen Akuntan Publik.
Tanya Jawab dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
1.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi disyaratkan oleh hukum dan
peraturan.
2.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini
meminta komitmen untuk berilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan
kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
01. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan.
01. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
·
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika :
•
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
•
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
•
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika :
•
Kebutuhan Individu
•
Tidak Ada Pedoman
•
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
•
Lingkungan Yang Tidak Etis
•
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
•
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’.
•
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
•
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
•
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang
etis :
•
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun,
suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
•
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
•
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku
etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Ketertapan
(Applicability) aturan etika ini harus `ditetapkan oleh anggota Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik
anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI – KAP (yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas
ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Akuntan Profesional diharuskan untuk
mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas,
Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan
bisnis.
2. Objektivitas,
Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak
boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi
kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan
pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi
dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban
yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu
tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan,
Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat
dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional,
Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
Dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik terdiri dari:
1.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
2. Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
c. Perencanaan
dan supervise
d. Data relevan
yang memadai.
ü Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
ü Prinsip- prinsip
Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
(2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
ü Tanggung Jawab
Kepada Klien
ü Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.
ü Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
ü Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
ü Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan
perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
ü Perikatan
Atestasi
Akuntan Publik
tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk oleh klien.
ü Tanggung Jawab
dan Praktik Lain
ü Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
ü Iklan, Promosi,
dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
ü Komisi, dan Fee
Referal
a. Komisi
merupakan
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal
(Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
ü Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota hanya
dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh
peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
NAMA : Maya Adelia Poetri
KELAS : 4EB10
NPM : 23209783
No comments:
Post a Comment