Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti
audit dan karakteristik kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai,
namun bukan mutlak, tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor
bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab
dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus
dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan
rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka
hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat
melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung kepada orang lain. Auditor diharuskan bersikap independen yang
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Terdapat tiga aspek inpendensi seorang auditor yaitu :
1. Independence
in fact (inpendensi dalam fakta)
Auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan yang erta dengan objektivitas.
2. Independence
in appearance (9inpendensi dalam penampilan)
Pandangan pihak
lain terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in
competence ((inpendensi dari sudut keahlian)
Inpendensi sudut
kehalian terkait erat dengan kecakapan profesional audit.Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor inpenden adalah sebagai berikut :
· &nb sp;
Pada umumnya untuk menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha , perubahan ekuitas, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dimana suatu
laporan auditr merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, maka ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan
berdasrkan standar auditing yang ditetapkan IAI yaitu mengharsukan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunujukan
adanya ketidakkonsistennya penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan pada periode yang berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa kmponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan public yang harus disampaikan kepada public
dan Bapepam;
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar mdal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan
tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan public yang terdaftar di
bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada
public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan
emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan
Peraturan ini
menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan
apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan
penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang
telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua
setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta
material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi pemodal.
Nama : Maya Adelia Poetri
Kelas : 4EB10
NPM : 23209783
No comments:
Post a Comment